Langgar PSBB, Puluhan Warga Bogor Kena Sanksi Tipiring

WartaBogor.com – Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedikitnya 50 orang pelanggar kena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) maupun sanksi fisik. Para pelanggar itu terjaring dalam razia kepatuhan yang digelar petugas Satpol PP di Jalan Djuanda, Kota Bogor, Kamis (30/4/2020).

Read More

“Umumnya, mereka yang terjaring karena tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah.

Puluhan pelanggar PSBB terdiri dari pengendara, penumpang angkot, dan pejalan kaki ini kemudian disidang di tempat. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan ada pula pelanggar yang diberi hukuman fisik berupa push up dan sit up.

“Para pelanggar langsung disidang di tempat, kita diberikan surat peringatan dan push up maupun sit up,” kata dia.

Hukuman ini untuk memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB tahap 2 dalam upaya menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Bogor.

“Untuk sanksi masih tipiring. Sedangkan sanksi denda dan pidana belum ada, kami masih lakukan koordinasi dengan kejaksaan,” ucapnya.

Tak hanya pengguna jalan, pemilik toko di luar delapan sektor usaha juga ditutup paksa Penegak Perda itu. Sedikitnya ada tiga toko, yakni toko parfum dan meubel di Jalan Raden Saleh Bastaman, yang ditutup sampai masa penerapan PSBB.

“Bila ketiga kios itu masih nekat beroperasi, kami akan mencabut izin usahanya,” tegasnya. (liputan6)

Related posts