Pabrik PHK Sepihak, Anggota DPRD: Perusahaan Jangan Dzolim

Anggota Komisi III FPKS DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni

WartaBogor.com – Sementara belasan para pekerja pabrik di Gunungputri masih menunggu, pesangon yang belum diberikan kepada 13 karyawannya tersebut akibat diputus kerjasama sebagai pegawai yang rata-rata para pria ini telah mengabdikan dirinya selama kurang lebih 9 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III FPKS DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mengatakan, perusahaan tidak boleh memecat begitu saja para pegawai yang telah mengabdi di sana.

Read More

Tindakan tersebut, lanjutnya, secara tindak langsung seakan pabrik telah berbuat dzolim para pekerja ini.

“Kami minta perusahaan jangan dzolimi para karyawan,” kayanya kepada Wartabogor.id, kemarin (28/2).

Ia menjelaskan, lantaran para pekerja ini juga bagian dari perusahaan yang mendorong kemajuan perusahaan. “Pekerja adalah aset perusahaan,” tegasnya.

Dirinya menyarankan, untuk pemecatan perusahaan lebih baik menempuh jalan sesuai aturan. Sehingga para karyawan, lanjutnya, pun juga merasakan hak yang menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

Fathoni menghimbau, perusahaan agar dapat memberikan kebijakan kepada karyawan tersebut. Dirinya berharap, perusahaan dapat segera terkutuk untuk mewujudkan permohonan karyawan yakni pesangon.

“Saya ketuk hati pengusaha, carilah rejeki yang barokah dengan cara penuhi semua hak pekerjanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator PHK, M. Muttaqien menyebutkan, PHK ini dilakukan tanpa diketahui oleh karyawan.

Surat PHK, kata dia, pun saat itu tak boleh dibaca oleh sejumlah karyawan. “Itu tidak resmi suratnya, gak ada kop surat dan lainnya. Kami hanya minta pesangon sesuai aturan negara,” singkatnya. (Mut/WB)

Related posts